Sabtu, 20 Oktober 2012

Anggaran Dasar





ANGGARAN DASAR
KOPERASI SERBA USAHA
“SUKSES BERSAMA”


KSU SUKSES BERSAMA

Sekretariat : Jl. Negara Rt: 20 Mariga, Kelurahan Batu Kajang,
Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Kalimantan Timur- 76252
Telp : 085252026738
Email : koperasisuksesbersama@yahoo.com





DAFTAR ISI



ANGGARAN DASAR KSU SUKSES BERSAMA

BAB I. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 …………………………………………………………………………………….. 3
BAB II. LANDASAN ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2 …………………………………………………………………………………….. 3
Pasal 3 …………………………………………………………………………………….. 3
BAB III. TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4 …………………………………………………………………………………….. 4
Pasal 5 …………………………………………………………………………………….. 4
BAB IV. KEANGGOTAAN
Pasal 6 …………………………………………………………………………………….. 5
Pasal 7 …………………………………………………………………………………….. 5
Pasal 8 …………………………………………………………………………………….. 5
Pasal 9 ..…………………………………………………………………………………….6
Pasal 10 …………………………………………………………………………………….6
Pasal 11 …………………………………………………………………………………….6
Pasal 12 …………………………………………………………………………………….7
BAB V. RAPAT ANGGOTA
Pasal 13 ……………………………………………………………………………………..7
Pasal 14 ……………………………………………………………………………………..8
Pasal 15 ……………………………………………………………………………………..8
Pasal 16 ……………………………………………………………………………………..8
Pasal 17 ……………………………………………………………………………………..9
Pasal 18 ……………………………………………………………………………………..9
Pasal 19 ……………………………………………………………………………………..10
Pasal 20 ……………………………………………………………………………………. 10
BAB VI. PENGURUS
Pasal 21 ……………………………………………………………………………………. 11
Pasal 22 ……………………………………………………………………………………..11
Pasal 23 …………………………………………………………………………………..... 12
Pasal 24 ……………………………………………………………………………………..13
Pasal 25 ……………………………………………………………………………………..13
BAB VII. PENGAWAS
Pasal 26 ……………………………………………………………………………………. 14
Pasal 27 ……………………………………………………………………………………. 14
Pasal 28 ……………………………………………………………………………………..14
Pasal 29 ……………………………………………………………………………………. 15
Pasal 30 ……………………………………………………………………………………..15
Pasal 31 ……………………………………………………………………………………. 15
BAB VIII. PENGELOLAAN USAHA

Pasal 32 …………………………………………………………………………………….. 15
Pasal 33 …………………………………………………………………………………….. 16
Pasal 34 …………………………………………………………………………………….. 16
Pasal 25 …………………………………………………………………………………….. 17
BAB IX. PENASEHAT
Pasal 36 …………………………………………………………………………………….. 17
BAB X. PEMBUKUAN KOPERSI
Pasal 37 …………………………………………………………………………………….. 17
BAB XI. MODAL KOPERASI
Pasal 38 …………………………………………………………………………………….. 18
Pasal 39 …………………………………………………………………………………….. 18
Pasal 40 …………………………………………………………………………………….. 18
BAB XII. SISA HASIL USAHA
Pasal 41 …………………………………………………………………………………….. 19
Pasal 42 …………………………………………………………………………………….. 20
Pasal 43 …………………………………………………………………………………….. 20
BAB XIII. PEMBUBARAN
Pasal 44 …………………………………………………………………………………….. 20
Pasal 45 …………………………………………………………………………………….. 21
Pasal 46 …………………………………………………………………………………….. 21
BAB XIV. SANKSI
Pasal 47 …………………………………………………………………………………….. 22
BAB XV. JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI .
Pasal 48 …………………………………………………………………………………….. 22
BAB XVI. ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 49 …………………………………………………………………………………….. 22




















BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

(1) Koperasi ini adalah Koperasi Primer yang bernama KOPERASI SERBA USAHA
      SUKSES BERSAMA selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini
      cukup disebut dengan Koperasi.
(2) Koperasi ini berkedudukan di Kalimantan Timur, Sekretariat : Jl. Negara Rt: 20 Mariga,
      Kelurahan Batu Kajang,   Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser,Kodpos :  76252
 (3) Koperasi dapat membuka cabang dan atau perwakilan di dalam maupun di luar
       negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota


BAB II
LANDASAN ASAS DAN PRINSIP

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus
empat puluh lima), serta berdasarkan asas kekeluargaan).

Pasal 3

(1) Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu;
      a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
      b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
      c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan
          besarnya jasa usaha masng-masing anggota;
      d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
      e. Kemandirian
      f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
      g. Kerjasama antar Koperasi.

(2) Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir
      pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
      prinsip-prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha
      ekonomi.










BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4

Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :

(1) Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
      pada umumnya;
(2) Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian
      Nasional

Pasal 5

(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 (empat), maka Koperasi
      menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota
      sebagai berikut:
      a. mengadakan usaha simpan pinjam kepada anggota/non anggota (menyusul).
      b. mengadakan usaha Distribusi Sembako, seperti beras, gula, minyak goreng dan
          lain-lain.
      c. mengadakan usaha perkebunan, pertanian, dan peternakan.
      d. mengadakan usaha percetakan dan konveksi
      e. mengadakan usaha pertokoan/waserda dan photocopy
      f. mengadakan jasa dan bekerja sama antara BUMN (Badan Usaha Milik
         Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMS (Badan Usaha Milik
         Swasta) yang saling menguntungkan.
      g. Mengadakan usaha penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak)
      h. Mengadakan usaha penjualan pupuk
      i. Mengadakan usaha wartel, rekening telepon dan rekening air
      j. Mengadakan usaha leveransir dan kontraktor
      k.Mengadakan usaha jasa transportasi
      l. Mengadakan usaha export/import
     m.Mengadakan usaha penyaluran usaha Gas
         dan usaha usaha lainnya yang menguntungkan tidak bertentangan dengan undang undang
         Koperasi.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat
      membuka peluang usaha dengan non Anggota.,
(3) Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat yang lain, baik didalam
      maupun diluar Wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan
      harus mendapatkan persetujuan Rapat Anggota.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai
     dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan
     Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
(5) Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan
     Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran pendapatan dan
     belanja Koperasi, dan disahkan oleh Rapat Anggota.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6


Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Koperasi sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi
c. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
d. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp.1.000.000.00  (Satu juta rupiah)
    dan simpanan wajib Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per-bulan.
e. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan yang
    berlaku dalam Koperasi.
f. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam Wilayah Republik Indonesia

Pasal 7

(1) Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan
      pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku
      Daftar Anggota Koperasi.
(2) Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
(3) Keanggotaan Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah
      tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
(4) Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota Luar biasa.
(5) Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing
      (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) bermaksud menjadi anggota dan
      memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh
      Koperasi, namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota.
(6) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran
      Rumah Tangga.


Pasal 8


Setiap anggota berhak:
(1) Memperoleh pelayanan dari Koperasi
(2) Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
(3) Memiliki hak suara yang sama
(4) Memilih dan dipilih menjadi pengurus
(5) Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
(6) Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
(7) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi



Pasal 9

Setiap anggota mempunyai kewajiban:

(1) Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah
      Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota.
(2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi
(3) Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat
      Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.
(4) Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi

Pasal 10

(1) Bagi anggota yang meskipun telah melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi
      secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasi, antara lain
      belum menandatangani Buku Daftar Anggota, belum membayar seluruh simpanan
      pokok termasuk simpapanan wajib dan lain-lain sebagaimana diataur dalam Anggaran
      Rumah Tangga, berstatus sebagai calon anggota.
(2) Calon anggota memiliki hak-hak
      a. Memperoleh pelayanan Koperasi
      b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
      c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kemajuan dan kebaikan Koperasi
(3) Setiap calon anggota mempunyai kewajiban;
      a. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota
      b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi
      c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat
         Anggkita dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.

Pasal 11

(1) Setiap anggota Luar Biasa memiliki hak;
      a. Memperoleh pelayanan dari Koperasi.
      b. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
      c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi
(2) Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban;
      a. Membayar simpanan pokok sesuai ketentuan dalam Anggaran Dsar dan
          membayar Simpanan Wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
      b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi.
      c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat
          Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.
      d. Memelihara dan menjaga nama baik Koperasi dan kebersamaan dalam Koperasi
(3) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1(satu) tahun.
(4) Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang
      pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Rapat Anggota Koperasi terdiri dari;
      a. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
      b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
          (RARK dan RAPB);
      c. Rapat Anggota Khusus;
      d. Rapat Anggota Luar Biasa

Pasal 12


(1) Keanggotaan berakhir bila;
      a. Anggota tersebut meninggal dunia,
      b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.
      c. Berhenti atas permintaan sendiri, atau
      d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan
          keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran
         Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
(2) Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat
      Anggota.,
(3) Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus,
      dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan
      khusus.
(4) Berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.



BAB V
Rapat Anggota

Pasal 13

(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
(2) Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan:
      a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran
          Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
      b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan
          Koperasi.
      c. Pemilihan, pengangkutan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
      d. Renana Kerja, Renca Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta
          pengesahan laporan keuangan.
      e. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan
          tugasnya;
      f. Pembagian Sisa Hasil Usaha
      g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
(3) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahu,
(4) Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang
      pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
      a. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
      b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
          (RARK dan RAPB);
      c. Rapat Anggota Khusus;
      d. Rapat Anggota Luar Biasa.


Pasal 14

(1) Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/3(satu per dua) dari jumlah anggota
      Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari anggota yang
      hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini
(2) Apabila quorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas tidak tercapai, maka
      Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat
      kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya;
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diatas quorum tetap
      belum tercapai, maka rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya
      sah serta mengikat bagi semua anggota apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu
      per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari
      jumlah anggota yang hadir.
(4) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 15

(1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat
      Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Anggota yang tidak hadur tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain yang
      hadir pada Rapat Anggota tersebut, kecuali Rapat Anggota menentukan lain.
(5) Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau secara tertutup, kecuali
      mengenai diri orang dilakukan secara tertutup.
(6) Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh
      Pimpinan Rapat.
(7) Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa
      mengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan semua anggota harus diberitahu secara
      tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul
      keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tgersebut, tanpa
      ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
(8) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 16

Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih
dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan
Rapat Anggota.

Pasal 17

(1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi kecuali Anggaran Dasar
      menentukan lain;
(2) Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh
      Pimpinan Sidang dan Sekretarus Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
(3) Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang yang dipimpin oleh Pengurus Koperasi
      dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan
      Pengelola atau karyawan Koperasi;
(4) Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat Anggota yang ditandatangani
      oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.
(5) Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan
      Sekretaris Rapat menjadi bukti yang syah terhadap semua Anggota Koperasi dan
      pihak Ketiga,
(6) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita
      Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.

Pasal 18

(1) Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah
      tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar;
(2) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan;
      a. Laporan pertanggung jawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
      b. Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir tanggal 31 (tiga puluh
          satu) Desember
      c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha
      d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam satu tahun buku
(3) Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
      membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
      Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu)
      bnulan sebelum tahun buku anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan
      Pengurus dan Pengawas.
(4) Apabila Rapat Anggota Anggaran Rencana Kerja dan Rapat Anggota Rencana
      Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu
      dilaksanakan oleh Koperasi karena alasan yang objektif dan rasional seperti efisiensi maka:
      a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rapat Anggota Rencana Angaran Pendapatan
          dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota taunan dengan
          acara tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan
          paling lambat 3 (tiga) tahun setelah tutup tahun buku.
      b. Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum
          disahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya, Pengurus berpedoman
          pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun
          sebelum yang telah mendapat persetujuan.
       c. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

Pasal 19

Rapat Anggota Khusus dilaksanakan untuk :
(1) Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan :
      a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota.
      b. Keputusan sah apabila disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah angota yang hadir;
(2) Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi dengan ketentuan:
      a. Harus dihadiri oleh sekurang-kura 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir;
(3) Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas harus dihadiri
      oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota.
(4) Ketentuan dan pengatuan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
      Ketentuan Khusus.

Pasal 20

(1) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila sangat diperlukan adanya
      keputusan, yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu
      dilaksanakannya Rapat Anggota Biasa seperti yang diatur dalam pasal 18 (delapan belas);
(2) Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diadakan apabila:
      a. Ada permintaan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah Anggota dan atau;
      b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas dan atau;
      c. Dalam kedaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Angota;
      d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak dimungkinkan diadakan Rapat
          Anggota Biasa dan Rapat Anggota Khusus;
(3) Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh Anggota apabila:
      a. Dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan
          keputusannya disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
      b. Untuk maksud pada ayat (2) diatas, harus dihadiri sekurang-kurangnya 1/5 (satu
          per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)
          dari jumlah anggota yang hadir.
(4) Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
PENGURUS

Pasal 21

(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota;
(2) Persyaratan untuk dapat dipilih pengurus sebagai berikut;
      a. Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan
          berdedikasi terhadap Koperasi;
      b. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat
          kewirausahaan;
      c. Sudah menjadi Anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
      d. Belum pernah terbuktikan melakukan tindak pidana apapun, tidak terlibat
         organisasi terlarang seperti diatur didalam Anggaran Rumah Tangga;
      e. Dicabut (dinyatakan tidak berlaku).
(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(4) Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
(5) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk
      masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi dalam mengelola Koperasi
(6) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih
      dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
(7) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan sumpah pengurus diatur dan
      ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22

(1) Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 9
      (sembilan) orang;
(2) Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya
      a. Seorang atau beberapa orang ketua
      b. Seorang Sekretaris
      c. Seorang Bendahara
(3) Susunan pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai
      dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi;
(4) Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa
       untuk mengelola usaha Koperasi;
 (5) Apabila koperasi belum mampu mengangkat Direksi atau Manajer maka, salah satu
      dari pengurus dapat bertindak sebagai Direksi atau Manajer koperasi dan Pengurus
      yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus;
(6) Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab
      dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam
      Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23

Tugas dan kewajiban Pengurus adalah ;
(1) Menyelenggarakan dan mengendalikan Usaha Koperasi
(2) Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi
(3) Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
(4) Mengajukan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
(5) Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertangung jawabkan tugas kepengurusannya.
(6) Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota aerta pemberhentian anggota
(7) Membantu pelaksanaan tugas pengawas dengan memberikan keterangan dan
      memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan
(8) Memberikan penjelasan dan keterangan pada anggota mengenai jalannya organisasi
      dan usaha Koperasi
(9) Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
      perselisihan
(10) Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya dengan ketentuan
      a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seseorang atau beberapa
          anggota pengurus yang bersangkutan;
      b. Jika kerugian yang timbul akibat sebagai akibat kebijaksanaan yang telah
          diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota pengurus tanpa kecuali
          menanggung kerugian yang diderita Koperasi.
(11) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota
       Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota
(12) Meminta jas audit kepada koperasi, jasa audit dan akuntan public yang biayanya
      ditanggung oleh Koperasi dan audit tersebut termasuk dalam Anggaran Biaya Koperasi.
(13) Pengurus atau salah seoarang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku,
      dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan.
      Untuk melakukan perbuatan tertentu harus mendapat persetujuan tertulis dan keputusan
      Rapat Pengurus dan Pengawas koperasi yaitu dalam hal-hal sebagai berikut :
      (1) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang
            ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi
      (2) Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas
            barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam
           Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi.

Pasal 24

Pengurus mempunyai hak ;
(1) Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota
(2) Mengangkat dan memberhentikan Manager dan Karyawan Koperasi
(3) Membuka cabang/perwakilan usaha baik di dalam maupun di luar negeri sesuai
      dengan Keputusan Rapat Anggota
(4) Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi
(5) Meminta laporan dari Direksi atau Manager secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 25

(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir
      apabila terbukti;
      a. Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan
          dan nama baik koperasi;
      b. Tidak mentaati ketentuan Undang Undang Perkoperasian serta keputusan dana
          ketentauan pelaksanaanya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
          Keputusan Rapat Anggota;
      c. Sikap maupun tidaknya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koeprasi
          khususnya dan Gerakan Koperasi pada umumnya;
      d. Melakukan dan terlibat dalam bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana
          lain yang telah diputus oleh pengadilan.
(2) Dalam hal setelah seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya
      berakhir, Rapat pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat menbgangkat
      penggantinya dengan cara;
(3) Pengangakatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2)
      harus mempertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disyahkan dalam Rapat Anggota
      berikutnya
(4) Pengurus yang berhenti sebelum masa jabatannya berhenti, kepada yang bersangkutan
      dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam Rapat Anggota tentang pelaksanaan tugasnya.




BAB VII
PENGAWAS

Pasal 26

(1) Pengawas dipilih dari dan oleh angota dalam Rapat Anggota;
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
      a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasandan akuntansi, jujur
          dan berdedikasi terhadap koperasi;
      b. Memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasanl
      c. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau telah terdaftar
          dalam pendiri Koperasi
(3) Pengawas dipilih untuk masa jabnatan 5 (lima) tahun;
(4) Pengawas terdiri dri sekurang-kurangnyua 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5
      (lima) orang.
(5) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, haris terlebih dahulu
      mengucapkan sumpah tatu janji di depan Rapat Anggota;
(6) Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah
      Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27

(1) Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat Direksi atau Manager yang
      professional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetap atau diadakan secara
      tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dwengan kebutuhan dan ditentukan dengan
      keputusan Rapat Anggota;
(2) Dalam hal Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka ditentukan:
      a. Pengangkatan Manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota
      b. Pengurus dan tugas pengawas menjadi tugas dan tanggungjawab Pengurus, dan
          Pengurus tidak turut campur tangan ke dalam pengelolaan kegiatan usaha,
          keuangan yang dijalankan oleh Koperasi;
(3) Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan non keuangan oleh Negara
      yang ahli dididang tersebut atas permintaan Pengurus;
(4) Pengaturan selanjutnya diatus dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 28

(1) Hak dan kewajiban Pengawas adalah :
      a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
      b. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
      c. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
      d. Memberi koreksi, saran, teguran, dan peringatan kepada Pengurus.
       e. Merahasiajkan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
      f. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada
         Rapat Anggota


Pasal 29

Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota

Pasal 30

(1) Pengawas dapat meminta jasa Audit kepada Akuntan Publik yang biayanya
      ditanggung oleh Koperasi
(2) Biaya Audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.

Pasal 31

(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir
      apabila terbuktu:
      a. Melakukan tindakan, perbuatan yang merguikan keuangan dan anma baik Koperasi
      b. Tidak mentaatoi ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta pengaturan
          ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan
          Keputusan Rapat Anggotal
      c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam Koperasi yang
          akibatnya merugikan Koperasi khususmuan dan gerakan Koperasi pada umumnya;
      d. Melakukan dan terlibat dalam tindak Pidana yang telah diputuskan oleh Pengadilan
(2) Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebekum masa jabatan berakhoir,
      Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti
      dengan cara:
      a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain
      b. Mengankat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut
(3) Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas ,
      dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian
      yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat
      Pengawas yang lain.




BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA

Pasal 32

(1) Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Direksi atau Manager dengan
      dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian dan
      kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
 (2) Pengurus dapat secara Langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha koperasi atau
      mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan professional;
(3) Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat
      persetujuan Rapat Anggota.
(4) Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Direksi atau Manager adalah:
      a. Mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang
         usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi;
      b. Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha;
      c. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan dan atau
          dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan
      d. Memiliki akhlak dan moral yang baik
      e. Dicabut (dinyatakan tidak berlaku)
      f. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi atau Manager bertanggungjawab kepada
      Pengurus.

Pasal 33

Tugas dan kewajiban Direksi atau Manajer adalah:
(1) Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi;
(2) Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan Usaha Koperasi yang
      dilaksanakan oleh para Karyawannya;
(3) Melaksanakan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan Pelaksanaannya;
(4) Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
      Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku
      pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannyal
(5) Menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan
      yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan

Pasal 34

Hak dan Wewenang Direksi atau Manajer:
(1) Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang terlah disepakati dan
      ditandatangani bersama oleh Pengurus dan direksi atau Manajer;
(2) Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan
(3) Membela diri atas segala tuntutgan yang ditujukan kepada dirinyal
(4) Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha;

Pasal 35

(1) Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atas Stadar Operasional
      Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban hak dan wewenang Direksi
      atau Manajer dan Karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga,
      ketentuan khusus dan kontrak kerja;


BAB IX
PENASEHAT

Pasal 36

(1) Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat Anggota,
(2) Penasehatan memberikan saran atau anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan
      organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun yang tidak dimintal
(3) Penasehat berhak menerima penghasilan atau imbalan atau jasa sesuai dengan
      keputusan Rapat Anggota.


BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 37

(1) Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga
      puluh satu) Desember pada tahun yang sama, dana pada akhir bulan Desembertiaptiap
      tahun pembukaan Koperasi ditutupl
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan percatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip
      Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Standar Akuntansi koperasi pada khususnya
      serta Standar Akuntansi Koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia
      pada umumnya;
(3) Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup, maka
      Pengurus wajub menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah di Audit
      oleh Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
      doitandatangani oleh semua anggota Pengurus untu disampaikan kepada Rapat
      Anggota yang disertai hasil Audit Pengawas
(4) Apabil diperlukan. Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik
      atas permintaan Rapat Anggota, atau dalam Koperasi tidak mengangkat Pengawas
      tetap, maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan publik sebelum
      diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan
      Pertanggungjawaban Pengurus;
(5) Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan
      Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah
      Tangga dan peraturan tertulis.







BAB XI
MODAL KOPERASI

Pasal 38

(1) Koperasi mempunyai modal terdiri dari ;
      a. Modal sendiri atau ekuitas
      b. Modal luar atau pinjaman
(2) Modal dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp.
      20.000.000,(dua puluh juta rupiah), yang berasal dari Simpanan
      Pokok dan Simpanan Wajib dari para pendiri.anggota
(3) Modal sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan wajib, cadangan dan bantuan
      berbentuk sumbangan, hibah dan lain-lain yang tidak mengikatl
(4) Untuk memperbesar usaha, Koperasi dapat menerima memperoleh modal pinjaman
      yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman daril
      a. Anggota
      b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya
      c. Bank atau lembaga keuangan lainnyal
      d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnyal
      e. Sumber lain yang sah dalam dan luar ngeril
(5) Koperasi dapat melakikan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan

Pasal 39

(1) Setiap Anggota harus membayar simpanan pokok secara tunai pada saat masuk
      menjadi Anggota
(2) Setuap anggota diwajibkan untuk menyimpan Simpanan Wajib yang besarnya
      ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus;
(3) Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan modal Penyertaan yang disetor kedalam
      modak dasar Koperasi tidak dapat diambil selama seseorang masih menjadi anggota;

Pasal 40

(1) Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada
      koperasi lain dalam bentuk saha, obligasi, penyertaan dan harus mendapat persetujuan
      Rapat Anggotal
(2) Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangaga;



BAB XII
SISA HASIL USAHA

Pasal 41

(1) Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu)
      tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan
      dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam
      tahun buku yang bersangkutan;
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan;
      a. Cadangan;
      b. Anggota sesuatu transaksi dan simpanannya
      c. Pendidikan
      d. Insentif untuk Pengurus
      e. Insentif untuk Direksi/Manajer dan Karyawan;
(3) Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 (tiga) bagian:
      a. Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota
          Koperasi, dan
      b. Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota
      c. Pendapatan yang diperoleh dari non operasional
(4) Bagian dari Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk
      anggota dibagi sebagai berikut
      a. 30% (tiga puluh persen) untuk dana cadangan;
      b. 40% (empat puluh persen) untuk Anggota menurut perbandingan jasanya dalam
          usaha Koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan;
      c. 15% (lima belas persen) untuk dana Pengurus dan Pengawas;
      d. 5% (lima persen) untuk kesejahteraan pegawai/karyawan
      e. 5% (lima persen) untuk pendidikan Koperasi;
      f. 5% (lima persen) untu dana pembangunan daerah kerja; 5% (lima persen) untuk
          dana sosial;
(5) Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan
      anggota dibadi sebagai berikut
      a. 65% (enam puluh persen) untuk dana cadangan
      b. 0% (nol persen) untuk anggota
      c. 15% (lima belas persen) untuk dana Pengurus dan Pengawas
      d. 5% (lima persen) untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan
      e. 5% (lima persen) untuk dana pendidikan Koperasi
      f. 5% (lima persen) untu dana pembangunan daerah kerja;
      g. 5% (lima persen) untuk dana sosial;
(6) Bagian Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional
     dipergunakan sebagai berikut:
      a. Untuk cadangan
      b. Untuk Anggota menurut perbandingan simpanannya
      c. Untuk dana pendidikan Koperasi
      d. Untuk dana Sosial
 (7) Penggunaan dana-dana pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah
      Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan;
(8) Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat 6 (enam) diutuskan oleh Rapat
      Anggota

Pasal 42

Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan
dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai denghanm Keputusan
Rapat Anggota

Pasal 43

(1) Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kegiatan sesuai
      dengan Keputusan Rapat Anggota
(2) Bagian dari Cadang Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk
      simpanan khusus, apabila jumlah cadangan tgelah mencapai lebih dari ½ (satu per
      dua) bagian atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk
      perluasan Perusahaan Koperasil
(3) Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua bagian atau 50% (lima puluh persen) dariuang
      cadangan harus disimpan dalam bentuk Giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus
(4) Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotan dari koperasi secara syah dapat
      memperoleh bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan persentase jumlah simpanan
      pokok dan simpanan wajin yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur
      lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;

BAB XIII
PEMBUBARAN

Pasal 44

(1) Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkam:
      a. Keputusan Rapat Anggota
      b. Keputusan pemerintah
(2) Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada:
      a. Atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat) dari jumlah anggota;
      b. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha;

Pasal 45

(1) Dalam hal Joperasi hendak dibubarkan, maka Rapat Anggota membentuk tim
      penyelesaian yang terdiri dari unsur Angota Pengurus dan pihak lain yang dianggap
      perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud;
(2) Penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban :
      (a) Melakukan perbuatan hokum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
      (b) Mengumpulkan keterangan yang dibutuhkanl
      (c) Memanggil pengurus , anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
            sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
      (d) Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
      (e) Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi
            baik kepada anggota maupun pihak ketiga
      (f) Memuat berita acara penyelesaian dan memnyampaikan kepada Rapat Anggota
(3) Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembiuabaran Koperasi oleh Rapat
      Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pemnbyaran kewajiban lainnya

Pasal 46

(1) Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi;
(2) Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayar;
(3) Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian
      , apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi
      anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka
      waktu 6 (enam) bulan.



BAB XIV
SAKSI

Pasal 47

(1) Apabila Anggota Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
      Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat
      Anggota tersebut :
      a) Peringatan lisan;
      b) Peringatan tertulis;
      c) Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
      d) Diberhentikan bukan atas kem auan sendiri
      e) Diajukan pengadilan
2) Ketentauan menganai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI

Pasal 48

Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas




BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

PASAL 49

Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang
memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentauan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak
bertentangan dengam Anggaran Dasar ini.
Akta ini ditandatangai oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota Khusus
Perubahan Anggaran Dasar pada hari …, tanggal .. Oktober 2012 di Kantor Pusat
Koperasi KSU Sukses Bersama, Jl. Negara Rt: 20  Kelurahan Batu Kajang,
Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Kalimantan Timur- 20228





                                                                                                   Paser,28 Oktober 2012








Novi
( Penasehat )






                                                            Aditya.N
( Ketua I )






  Franky.L
( Sekretaris I )









Abdul Muis
( Bendahara I)



Handoko
( Ketua II )






Supeno
( Sekretaris II )






Hendra
( Bendahara II )