ANGGARAN DASAR
KOPERASI SERBA USAHA
“SUKSES BERSAMA”
KSU SUKSES BERSAMA
Sekretariat : Jl. Negara Rt: 20 Mariga, Kelurahan Batu Kajang,
Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Kalimantan Timur- 76252
Telp : 085252026738
Website : KoperasiSukses.blogspot.com
Email : koperasisuksesbersama@yahoo.com
DAFTAR ISI
ANGGARAN DASAR KSU
SUKSES BERSAMA
BAB I. NAMA DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
…………………………………………………………………………………….. 3
BAB II. LANDASAN ASAS
DAN PRINSIP
Pasal 2
…………………………………………………………………………………….. 3
Pasal 3
…………………………………………………………………………………….. 3
BAB III. TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 4
…………………………………………………………………………………….. 4
Pasal 5
…………………………………………………………………………………….. 4
BAB IV. KEANGGOTAAN
Pasal 6
…………………………………………………………………………………….. 5
Pasal 7
…………………………………………………………………………………….. 5
Pasal 8
…………………………………………………………………………………….. 5
Pasal 9 ..…………………………………………………………………………………….6
Pasal 10
…………………………………………………………………………………….6
Pasal 11 …………………………………………………………………………………….6
Pasal 12
…………………………………………………………………………………….7
BAB V. RAPAT ANGGOTA
Pasal 13 ……………………………………………………………………………………..7
Pasal 14 ……………………………………………………………………………………..8
Pasal 15
……………………………………………………………………………………..8
Pasal 16 ……………………………………………………………………………………..8
Pasal 17 ……………………………………………………………………………………..9
Pasal 18 ……………………………………………………………………………………..9
Pasal 19 ……………………………………………………………………………………..10
Pasal 20 …………………………………………………………………………………….
10
BAB VI. PENGURUS
Pasal 21 …………………………………………………………………………………….
11
Pasal 22 ……………………………………………………………………………………..11
Pasal 23 ………………………………………………………………………………….....
12
Pasal 24 ……………………………………………………………………………………..13
Pasal 25 ……………………………………………………………………………………..13
BAB VII. PENGAWAS
Pasal 26 …………………………………………………………………………………….
14
Pasal 27 …………………………………………………………………………………….
14
Pasal 28 ……………………………………………………………………………………..14
Pasal 29 …………………………………………………………………………………….
15
Pasal 30 ……………………………………………………………………………………..15
Pasal 31 …………………………………………………………………………………….
15
BAB VIII. PENGELOLAAN
USAHA
Pasal 32
…………………………………………………………………………………….. 15
Pasal 33
…………………………………………………………………………………….. 16
Pasal 34
…………………………………………………………………………………….. 16
Pasal 25
…………………………………………………………………………………….. 17
BAB IX. PENASEHAT
Pasal 36
…………………………………………………………………………………….. 17
BAB X. PEMBUKUAN
KOPERSI
Pasal 37
…………………………………………………………………………………….. 17
BAB XI. MODAL
KOPERASI
Pasal 38
…………………………………………………………………………………….. 18
Pasal 39
…………………………………………………………………………………….. 18
Pasal 40
…………………………………………………………………………………….. 18
BAB XII. SISA HASIL
USAHA
Pasal 41 ……………………………………………………………………………………..
19
Pasal 42
…………………………………………………………………………………….. 20
Pasal 43
…………………………………………………………………………………….. 20
BAB XIII. PEMBUBARAN
Pasal 44
…………………………………………………………………………………….. 20
Pasal 45 ……………………………………………………………………………………..
21
Pasal 46
…………………………………………………………………………………….. 21
BAB XIV. SANKSI
Pasal 47 ……………………………………………………………………………………..
22
BAB XV. JANGKA WAKTU
BERDIRINYA KOPERASI .
Pasal 48
…………………………………………………………………………………….. 22
BAB XVI. ANGGARAN
RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 49
…………………………………………………………………………………….. 22
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
(1) Koperasi ini adalah Koperasi
Primer yang bernama KOPERASI SERBA USAHA
SUKSES BERSAMA selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini
cukup disebut dengan Koperasi.
(2) Koperasi ini berkedudukan di
Kalimantan Timur, Sekretariat : Jl. Negara Rt: 20
Mariga,
Kelurahan Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser,Kodpos
: 76252
(3) Koperasi dapat membuka cabang dan atau
perwakilan di dalam maupun di luar
negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat
Anggota
BAB
II
LANDASAN
ASAS DAN PRINSIP
Pasal
2
Koperasi berlandaskan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus
empat puluh lima), serta
berdasarkan asas kekeluargaan).
Pasal
3
(1) Koperasi melakukan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu;
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil dan sebanding dengan
besarnya jasa usaha masng-masing
anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
e. Kemandirian
f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian
bagi anggota;
g. Kerjasama antar Koperasi.
(2) Koperasi sebagai badan usaha
dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir
pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip koperasi seperti tersebut
pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha
ekonomi.
BAB
III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
4
Tujuan didirikan Koperasi adalah
untuk :
(1) Meningkatkan kesejahteraan
dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya;
(2) Menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian
Nasional
Pasal
5
(1) Untuk mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 (empat), maka Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan dengan kegiatan usaha anggota
sebagai berikut:
a. mengadakan usaha simpan pinjam kepada
anggota/non anggota (menyusul).
b. mengadakan usaha Distribusi Sembako,
seperti beras, gula, minyak goreng dan
lain-lain.
c. mengadakan usaha perkebunan,
pertanian, dan peternakan.
d. mengadakan usaha percetakan dan
konveksi
e. mengadakan usaha pertokoan/waserda dan
photocopy
f. mengadakan jasa dan bekerja sama
antara BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik
Daerah) dan BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta) yang saling menguntungkan.
g. Mengadakan usaha penyaluran BBM (Bahan
Bakar Minyak)
h. Mengadakan usaha penjualan pupuk
i. Mengadakan usaha wartel, rekening
telepon dan rekening air
j. Mengadakan usaha leveransir dan
kontraktor
k.Mengadakan usaha jasa transportasi
l. Mengadakan usaha export/import
m.Mengadakan usaha penyaluran usaha Gas
dan usaha usaha lainnya yang
menguntungkan tidak bertentangan dengan undang undang
Koperasi.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan
kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat
membuka peluang usaha dengan non
Anggota.,
(3) Koperasi dapat membuka cabang
atau perwakilan ditempat yang lain, baik didalam
maupun diluar Wilayah Republik Indonesia,
pembukaan cabang atau perwakilan
harus mendapatkan persetujuan Rapat
Anggota.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai
dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan
kerjasama dengan Koperasi dan Badan
Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar
wilayah Republik Indonesia.
(5) Koperasi harus menyusun
Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan
Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan)
serta Rencana Anggaran pendapatan dan
belanja Koperasi, dan disahkan oleh Rapat
Anggota.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
6
Persyaratan untuk diterima
menjadi anggota Koperasi sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki kesinambungan kegiatan
usaha dengan kegiatan usaha Koperasi
c. Memiliki kemampuan penuh untuk
melakukan tindakan hukum
d. Bersedia membayar simpanan
pokok sebesar Rp.1.000.000.00 (Satu juta
rupiah)
dan simpanan wajib Rp.100.000 (seratus ribu
rupiah) per-bulan.
e. Menyetujui isi Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan yang
berlaku dalam Koperasi.
f. Bertempat tinggal kedudukan
dan berdomisili di dalam Wilayah Republik Indonesia
Pasal
7
(1) Keanggotaan Koperasi
diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan
pokok telah dilunasi dan yang
bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku
Daftar Anggota Koperasi.
(2) Pengertian keanggotaan
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
(3) Keanggotaan Koperasi melekat
pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah
tangankan kepada siapapun dengan cara
apapun.
(4) Koperasi secara terbuka dapat
menerima anggota lain sebagai anggota Luar biasa.
(5) Anggota Luar Biasa adalah
mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing
(WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI)
bermaksud menjadi anggota dan
memiliki kepentingan kebutuhan dan
kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh
Koperasi, namun tidak dapat memenuhi
semua syarat sebagai anggota.
(6) Tata cara penerimaan anggota
sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal
8
Setiap anggota berhak:
(1) Memperoleh pelayanan dari
Koperasi
(2) Menghadiri dan berbicara
dalam Rapat Anggota
(3) Memiliki hak suara yang sama
(4) Memilih dan dipilih menjadi
pengurus
(5) Mengajukan pendapat, saran
dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
(6) Memperoleh bagian Sisa Hasil
Usaha
(7) Mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan Koperasi
Pasal
9
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
(1) Membayar simpanan wajib
sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga atau diputuskan dalam Rapat
Anggota.
(2) Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha Koperasi
(3) Mentaati ketentuan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat
Anggota dan ketentuan lainnya yang
berlaku dalam Koperasi.
(4) Memelihara serta menjaga nama
baik dan kebersamaan dalam Koperasi
Pasal
10
(1) Bagi anggota yang meskipun
telah melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi
secara formal belum sepenuhnya melengkapi
persyaratan administrasi, antara lain
belum menandatangani Buku Daftar Anggota,
belum membayar seluruh simpanan
pokok termasuk simpapanan wajib dan
lain-lain sebagaimana diataur dalam Anggaran
Rumah Tangga, berstatus sebagai calon
anggota.
(2) Calon anggota memiliki
hak-hak
a. Memperoleh pelayanan Koperasi
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat
Anggota
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul
untuk kemajuan dan kebaikan Koperasi
(3) Setiap calon anggota
mempunyai kewajiban;
a. Membayar simpanan wajib sesuai
ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
Koperasi
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat
Anggkita
dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.
Pasal
11
(1) Setiap anggota Luar Biasa
memiliki hak;
a. Memperoleh pelayanan dari Koperasi.
b. Menghadiri dan berbicara dalam rapat
anggota.
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul
untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi
(2) Setiap Anggota Luar Biasa
mempunyai kewajiban;
a. Membayar simpanan pokok sesuai
ketentuan dalam Anggaran Dsar dan
membayar Simpanan Wajib sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
Koperasi.
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat
Anggota dan ketentuan lainnya yang
berlaku dalam Koperasi.
d. Memelihara dan menjaga nama baik
Koperasi dan kebersamaan dalam Koperasi
(3) Rapat Anggota dilakukan
sekurang-kurangnya sekali dalam 1(satu) tahun.
(4) Rapat anggota dapat dilakukan
secara langsung atau melalui perwakilan yang
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
(5) Rapat Anggota Koperasi
terdiri dari;
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
(RARK dan RAPB);
c. Rapat Anggota Khusus;
d. Rapat Anggota Luar Biasa
Pasal
12
(1) Keanggotaan berakhir bila;
a. Anggota tersebut meninggal dunia,
b. Koperasi membubarkan diri atau
dibubarkan oleh Pemerintah.
c. Berhenti atas permintaan sendiri, atau
d. Diberhentikan oleh pengurus karena
tidak memenuhi lagi persyaratan
keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau
Anggaran
Rumah Tangga dan ketentuan lain yang
berlaku dalam Koperasi.
(2) Anggota yang diberhentikan
oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat
Anggota.,
(3) Simpanan pokok dan simpanan
wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus,
dikembalikan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Rumah Tangga atau peraturan
khusus.
(4) Berakhirnya keanggotaan
dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
BAB
V
Rapat
Anggota
Pasal
13
(1) Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
(2) Rapat Anggota Koperasi
dilaksanakan untuk menetapkan:
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan perubahan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b. Kebijaksanaan umum dibidang
organisasi, manajemen usaha dan permodalan
Koperasi.
c. Pemilihan, pengangkutan dan
pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d. Renana Kerja, Renca Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi serta
pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggung jawaban
Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan
tugasnya;
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran Koperasi.
(3) Rapat Anggota dilakukan
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahu,
(4) Rapat Anggota dapat dilakukan
secara langsung atau melalui perwakilan yang
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
(5) Rapat Anggota Koperasi
terdiri dari :
a.
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
(RARK dan RAPB);
c. Rapat Anggota Khusus;
d. Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal
14
(1) Rapat Anggota sah jika
dihadiri oleh lebih dari 1/3(satu per dua) dari jumlah anggota
Koperasi dan disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari anggota yang
hadir, kecuali apabila ditentukan lain
dalam Anggaran Dasar ini
(2) Apabila quorum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatas tidak tercapai, maka
Rapat Anggota tersebut ditunda untuk
waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat
kedua dan diadakan pemanggilan kembali
kedua kalinya;
(3) Apabila pada rapat kedua
sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diatas quorum tetap
belum tercapai, maka rapat Anggota
tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya
sah serta mengikat bagi semua anggota
apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu
per tiga) dari jumlah anggota dan
keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota yang hadir.
(4) Pengaturan selanjutnya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
15
(1) Pengambilan keputusan Rapat
Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Dalam hal tidak mencapai
mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat
Anggota berdasarkan suara terbanyak dari
jumlah anggota yang hadir.
(3) Dalam hal dilakukan
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Anggota yang tidak hadur
tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain yang
hadir pada Rapat Anggota tersebut, kecuali
Rapat Anggota menentukan lain.
(5) Pemungutan suara dapat
dilakukan secara terbuka dan atau secara tertutup, kecuali
mengenai diri orang dilakukan secara
tertutup.
(6) Keputusan Rapat Anggota
dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh
Pimpinan Rapat.
(7) Anggota Koperasi dapat juga
mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa
mengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan
semua anggota harus diberitahu secara
tertulis dan seluruh anggota Koperasi
memberikan persetujuan mengenai hal (usul
keputusan) tersebut secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tgersebut, tanpa
ada tekanan dari pengurus dan atau
pihak-pihak tertentu.
(8) Pengaturan selanjutnya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
16
Tempat, acara, tata tertib dan
bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih
dahulu kepada anggota
sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan
Rapat Anggota.
Pasal
17
(1) Rapat Anggota diselenggarakan
oleh Pengurus Koperasi kecuali Anggaran Dasar
menentukan lain;
(2) Rapat Anggota dapat dipimpin
langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh
Pimpinan Sidang dan Sekretarus Sidang
yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
(3) Pemilihan Pimpinan dan
Sekretaris Sidang yang dipimpin oleh Pengurus Koperasi
dari anggota yang hadir, yang tidak
menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan
Pengelola atau karyawan Koperasi;
(4) Setiap Rapat Anggota harus
dibuat Berita Acara Rapat Anggota yang ditandatangani
oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris
Rapat.
(5) Berita Acara Keputusan Rapat
Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan
Sekretaris
Rapat menjadi bukti yang syah terhadap semua Anggota Koperasi dan
pihak Ketiga,
(6) Penandatanganan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita
Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal
18
(1) Rapat Anggota Tahunan
diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah
tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan
lain dalam Anggaran Dasar;
(2) Rapat Anggota Tahunan
membahas dan mengesahkan;
a. Laporan pertanggung jawaban Pengurus
atas pelaksanaan tugasnya;
b. Neraca perhitungan laba rugi tahun
buku yang berakhir tanggal 31 (tiga puluh
satu) Desember
c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil
Usaha
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Pengawas dalam satu tahun buku
(3) Rapat Anggota Rencana Kerja
dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
membahas dan mengesahkan Rencana Kerja
dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan
tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu)
bnulan sebelum tahun buku anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan
Pengurus dan Pengawas.
(4) Apabila Rapat Anggota
Anggaran Rencana Kerja dan Rapat Anggota Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti
tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu
dilaksanakan oleh Koperasi karena alasan
yang objektif dan rasional seperti efisiensi maka:
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rapat
Anggota Rencana Angaran Pendapatan
dan Belanja dapat dilaksanakan
bersamaan dengan Rapat Anggota taunan dengan
acara tersendiri, dengan ketentuan
Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah
tutup tahun buku.
b. Selama Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja belum
disahkan oleh Rapat Anggota
dalam pelaksanaan tugasnya, Pengurus berpedoman
pada Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun
sebelum yang telah mendapat
persetujuan.
c. Pengaturan selanjutnya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
Pasal
19
Rapat Anggota Khusus dilaksanakan
untuk :
(1) Mengubah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan :
a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya
3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota.
b. Keputusan sah apabila disetujui 2/3
(dua per tiga) dari jumlah angota yang hadir;
(2) Membubarkan, penggabungan,
peleburan dan pemecahan Koperasi dengan ketentuan:
a. Harus dihadiri oleh sekurang-kura 3/4
(tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir;
(3) Pemberhentian, pemilihan dan
pengangkatan pengurus dan pengawas harus dihadiri
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari
jumlah anggota.
(4) Ketentuan dan pengatuan lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
Ketentuan Khusus.
Pasal
20
(1) Rapat Anggota Luar Biasa
dapat diselenggarakan apabila sangat diperlukan adanya
keputusan, yang kewenangannya ada pada
Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu
dilaksanakannya Rapat Anggota Biasa
seperti yang diatur dalam pasal 18 (delapan belas);
(2) Rapat Anggota Luar Biasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diadakan apabila:
a. Ada permintaan paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Anggota dan atau;
b. Atas keputusan Rapat
Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas dan atau;
c. Dalam kedaan yang sangat mendesak
untuk segera memperoleh keputusan Rapat Angota;
d. Negara dalam keadaan bahaya atau
perang, tidak dimungkinkan diadakan Rapat
Anggota Biasa dan Rapat Anggota
Khusus;
(3) Rapat Anggota Luar Biasa sah
dan keputusan mengikat seluruh Anggota apabila:
a. Dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (satu
per dua) dari jumlah anggota dan
keputusannya disetujui 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
b. Untuk maksud pada ayat (2) diatas,
harus dihadiri sekurang-kurangnya 1/5 (satu
per lima) dari jumlah anggota dan
keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota yang hadir.
(4) Ketentuan dan pengaturan
selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
PENGURUS
Pasal
21
(1) Pengurus Koperasi dipilih
dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota;
(2) Persyaratan untuk dapat
dipilih pengurus sebagai berikut;
a. Mempunyai kemampuan pengetahuan
tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan
berdedikasi terhadap Koperasi;
b. Mempunyai keterampilan kerja dan
wawasan usaha serta semangat
kewirausahaan;
c. Sudah menjadi Anggota Koperasi
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. Belum pernah terbuktikan melakukan
tindak pidana apapun, tidak terlibat
organisasi terlarang seperti diatur
didalam Anggaran Rumah Tangga;
e. Dicabut (dinyatakan tidak berlaku).
(3) Pengurus dipilih untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun.
(4) Anggota Pengurus yang telah
diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
(5) Anggota Pengurus yang masa
jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk
masa jabatan berikutnya, apabila yang
bersangkutan berprestasi dalam mengelola Koperasi
(6) Sebelum melaksanakan tugas
dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih
dahulu mengucapkan sumpah atau janji di
depan Rapat Anggota;
(7) Tata cara pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian dan sumpah pengurus diatur dan
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
22
(1) Jumlah pengurus
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 9
(sembilan) orang;
(2) Pengurus terdiri dari
sekurang-kurangnya
a. Seorang atau beberapa orang ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Seorang Bendahara
(3) Susunan pengurus Koperasi
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai
dengan kebutuhan organisasi dan usaha
Koperasi;
(4) Pengurus dapat mengangkat
Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha Koperasi;
(5) Apabila koperasi belum mampu mengangkat
Direksi atau Manajer maka, salah satu
dari pengurus dapat bertindak sebagai
Direksi atau Manajer koperasi dan Pengurus
yang bersangkutan harus melepaskan
sementara jabatannya sebagai Pengurus;
(6) Pengaturan lebih lanjut
tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab
dan tata cara pengangkatan Pengurus dan
Pengawas diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
23
Tugas dan kewajiban Pengurus
adalah ;
(1) Menyelenggarakan dan
mengendalikan Usaha Koperasi
(2) Melakukan seluruh perbuatan
hukum atas nama Koperasi
(3) Mewakili Koperasi di dalam
dan di luar pengadilan
(4) Mengajukan Rencana Kerja
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
(5) Menyelenggarakan Rapat
Anggota serta mempertangung jawabkan tugas kepengurusannya.
(6) Memutuskan penerimaan anggota
baru, penolakan anggota aerta pemberhentian anggota
(7) Membantu pelaksanaan tugas
pengawas dengan memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti yang
diperlukan
(8) Memberikan penjelasan dan
keterangan pada anggota mengenai jalannya organisasi
dan usaha Koperasi
(9) Memelihara kerukunan diantara
anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan
(10) Menanggung kerugian Koperasi
sebagai akibat karena kelalaiannya dengan ketentuan
a. Jika kerugian yang timbul sebagai
akibat kelalaian seseorang atau beberapa
anggota pengurus yang bersangkutan;
b. Jika kerugian yang timbul akibat
sebagai akibat kebijaksanaan yang telah
diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka
semua anggota pengurus tanpa kecuali
menanggung kerugian yang diderita
Koperasi.
(11) Menyusun ketentuan mengenai
tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota
Pengurus serta ketentuan mengenai
pelayanan terhadap anggota
(12) Meminta jas audit kepada
koperasi, jasa audit dan akuntan public yang biayanya
ditanggung oleh Koperasi dan audit
tersebut termasuk dalam Anggaran Biaya Koperasi.
(13) Pengurus atau salah seoarang
yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku,
dapat melakukan tindakan hukum yang
bersifat pengurusan dan pemilikan.
Untuk melakukan perbuatan tertentu harus
mendapat persetujuan tertulis dan keputusan
Rapat Pengurus dan Pengawas koperasi
yaitu dalam hal-hal sebagai berikut :
(1) Meminjam atau meminjamkan uang atas
nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi
(2) Membeli, menjual atau dengan cara
lain memperoleh atau melepaskan hak atas
barang bergerak milik Koperasi
dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan
Khusus Koperasi.
Pasal
24
Pengurus mempunyai hak ;
(1) Menerima imbalan jasa sesuai
keputusan Rapat Anggota
(2) Mengangkat dan memberhentikan
Manager dan Karyawan Koperasi
(3) Membuka cabang/perwakilan
usaha baik di dalam maupun di luar negeri sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota
(4) Melakukan upaya-upaya dalam
rangka mengembangkan usaha Koperasi
(5) Meminta laporan dari Direksi
atau Manager secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal
25
(1) Pengurus dapat diberhentikan
oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir
apabila terbukti;
a. Melakukan kecurangan atau
penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan
dan nama baik koperasi;
b. Tidak mentaati ketentuan Undang Undang
Perkoperasian serta keputusan dana
ketentauan pelaksanaanya, Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Keputusan Rapat Anggota;
c. Sikap maupun tidaknya menimbulkan
akibat yang merugikan bagi koeprasi
khususnya dan Gerakan Koperasi pada
umumnya;
d. Melakukan dan terlibat dalam bidang
ekonomi dan keuangan dan tindak pidana
lain yang telah diputus oleh
pengadilan.
(2) Dalam hal setelah seorang
anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya
berakhir, Rapat pengurus dengan dihadiri
wakil Pengawas dapat menbgangkat
penggantinya dengan cara;
(3) Pengangakatan pengganti
Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2)
harus mempertanggungjawabkan oleh
Pengurus dan disyahkan dalam Rapat Anggota
berikutnya
(4) Pengurus yang berhenti
sebelum masa jabatannya berhenti, kepada yang bersangkutan
dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam
Rapat Anggota tentang pelaksanaan tugasnya.
BAB
VII
PENGAWAS
Pasal
26
(1) Pengawas dipilih dari dan
oleh angota dalam Rapat Anggota;
(2) Yang dapat dipilih menjadi
Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai pengetahuan tentang
perkoperasian, pengawasandan akuntansi, jujur
dan berdedikasi terhadap koperasi;
b. Memiliki kemampuan keterampilan kerja
dan wawasan di bidang Pengawasanl
c. Sudah menjadi anggota
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau telah terdaftar
dalam pendiri Koperasi
(3) Pengawas dipilih untuk masa
jabnatan 5 (lima) tahun;
(4) Pengawas terdiri dri
sekurang-kurangnyua 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5
(lima) orang.
(5) Sebelum melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagai Pengawas, haris terlebih dahulu
mengucapkan sumpah tatu janji di depan
Rapat Anggota;
(6) Tata cara pemilihan, pengangkatan
dan pemberhentian Pengawas dan sumpah
Pengawas diatur dan ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
27
(1) Dalam hal koperasi telah
mampu mengangkat Direksi atau Manager yang
professional, maka pengawasan dapat
diadakan secara tetap atau diadakan secara
tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai
dwengan kebutuhan dan ditentukan dengan
keputusan Rapat Anggota;
(2) Dalam hal Koperasi tidak
mengangkat Pengawas tetap, maka ditentukan:
a. Pengangkatan Manajer tersebut harus
langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota
b. Pengurus dan tugas pengawas menjadi
tugas dan tanggungjawab Pengurus, dan
Pengurus tidak turut campur tangan ke
dalam pengelolaan kegiatan usaha,
keuangan yang dijalankan oleh
Koperasi;
(3) Audit keuangan harus
dilakukan oleh Akuntan Publik dan non keuangan oleh Negara
yang ahli dididang tersebut atas
permintaan Pengurus;
(4) Pengaturan selanjutnya diatus
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
28
(1) Hak dan kewajiban Pengawas
adalah :
a. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
b. Meneliti catatan dan pembukuan yang
ada pada Koperasi;
c. Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
d. Memberi koreksi, saran, teguran, dan
peringatan kepada Pengurus.
e. Merahasiajkan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga;
f. Membuat laporan tertulis tentang hasil
pelaksanaan tugas pengawasan kepada
Rapat Anggota
Pasal
29
Pengawas berhak menerima imbalan
jasa sesuai keputusan Rapat Anggota
Pasal
30
(1) Pengawas dapat meminta jasa
Audit kepada Akuntan Publik yang biayanya
ditanggung oleh Koperasi
(2) Biaya Audit tersebut
dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
Pasal
31
(1) Pengawas dapat diberhentikan
oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir
apabila terbuktu:
a. Melakukan tindakan, perbuatan yang
merguikan keuangan dan anma baik Koperasi
b. Tidak mentaatoi ketentuan
Undang-Undang Perkoperasian beserta pengaturan
ketentuan pelaksanaannya, Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan
Keputusan Rapat Anggotal
c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan
pertentangan didalam Koperasi yang
akibatnya merugikan Koperasi
khususmuan dan gerakan Koperasi pada umumnya;
d. Melakukan dan terlibat dalam tindak
Pidana yang telah diputuskan oleh Pengadilan
(2) Dalam hal salah seorang
anggota Pengawas berhenti sebekum masa jabatan berakhoir,
Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil
Pengurus dapat mengangkat pengganti
dengan cara:
a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap
oleh anggota Pengawas yang lain
b. Mengankat dari kalangan anggota untuk
menduduki jabatan Pengawas tersebut
(3) Pengangkatan pengganti
Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas ,
dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat
Anggota yang terdekat setelah penggantian
yang bersangkutan untuk diminta
pengesahan dan atau memilih, mengangkat
Pengawas yang lain.
BAB
VIII
PENGELOLAAN
USAHA
Pasal
32
(1) Pengelolaan usaha Koperasi
dapat dilakukan oleh Direksi atau Manager dengan
dibantu beberapa orang karyawan yang
diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian dan
kontrak kerja yang dibuat secara
tertulis.
(2) Pengurus dapat secara Langsung melakukan
pengelolaan kegiatan usaha koperasi atau
mendirikan Strategic Business Unit yang
dikelola secara otonom dan professional;
(3) Pengangkatan seperti tersebut
pada ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat
persetujuan Rapat Anggota.
(4) Persyaratan untuk dapat
diangkat menjadi Direksi atau Manager adalah:
a. Mempunyai keahlian dibidang usaha atau
pernah mengikuti pelatihan di bidang
usaha koperasi atau magang dalam Usaha
Koperasi;
b. Mempunyai pengetahuan dan wawasan
dibidang usaha;
c. Tidak pernah melakukan tindakan
tercela dibidang keuangan dan dan atau
dihukum karena terbukti melakukan
tindak pidana dibidang keuangan
d. Memiliki akhlak dan moral yang baik
e. Dicabut (dinyatakan tidak berlaku)
f. Belum pernah terbukti melakukan tindak
pidana apapun
(5) Dalam melaksanakan tugasnya
Direksi atau Manager bertanggungjawab kepada
Pengurus.
Pasal
33
Tugas dan kewajiban Direksi atau
Manajer adalah:
(1) Melaksanakan kebijaksanaan
pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi;
(2) Mengendalikan dan
mengkoordinir semua kegiatan Usaha Koperasi yang
dilaksanakan oleh para Karyawannya;
(3) Melaksanakan pembagian tugas
secara jelas dan tegas mengenai bidang dan Pelaksanaannya;
(4) Mentaati segala ketentuan
yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak
kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku
pada koperasi yang berkaitan dengan
pekerjaannyal
(5) Menanggung kerugian usaha
koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan
yang disengaja atas pelaksanaan tugas
yang dilimpahkan
Pasal
34
Hak dan Wewenang Direksi atau
Manajer:
(1) Menerima penghasilan sesuai
dengan perjanjian kerja yang terlah disepakati dan
ditandatangani bersama oleh Pengurus dan
direksi atau Manajer;
(2) Mengembangkan usaha dan
kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan
(3) Membela diri atas segala
tuntutgan yang ditujukan kepada dirinyal
(4) Bertindak untuk dan atas nama
Pengurus dalam rangka menjalankan usaha;
Pasal
35
(1) Menetapkan pedoman
pelaksanaan, pengelolaan usaha atas Stadar Operasional
Prosedur yang disahkan oleh Rapat
Anggota;
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai susunan tugas, kewajiban hak dan wewenang Direksi
atau Manajer dan Karyawan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga,
ketentuan khusus dan kontrak kerja;
BAB
IX
PENASEHAT
Pasal
36
(1) Apabila diperlukan, Pengurus dapat
mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat Anggota,
(2) Penasehatan memberikan saran
atau anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan
organisasi dan usaha Koperasi, baik
diminta maupun yang tidak dimintal
(3) Penasehat berhak menerima
penghasilan atau imbalan atau jasa sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
BAB
X
PEMBUKUAN
KOPERASI
Pasal
37
(1) Tahun Buku Koperasi adalah
tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember pada tahun yang
sama, dana pada akhir bulan Desembertiaptiap
tahun pembukaan Koperasi ditutupl
(2) Koperasi wajib
menyelenggarakan percatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip
Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan
Standar Akuntansi koperasi pada khususnya
serta Standar Akuntansi Koperasi pada
khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia
pada umumnya;
(3) Dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup, maka
Pengurus wajub menyusun dan menyampaikan
Laporan Tahunan yang telah di Audit
oleh Pengawasan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
doitandatangani oleh semua anggota
Pengurus untu disampaikan kepada Rapat
Anggota yang disertai hasil Audit
Pengawas
(4) Apabil diperlukan. Laporan
Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik
atas permintaan Rapat Anggota, atau dalam
Koperasi tidak mengangkat Pengawas
tetap, maka Laporan Tahunan Pengurus
harus diaudit oleh Akuntan publik sebelum
diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit
tersebut menjadi perbandingan Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus;
(5) Ketentuan, pengaturan lebih
lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus dan
pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan tertulis.
BAB
XI
MODAL
KOPERASI
Pasal
38
(1) Koperasi mempunyai modal
terdiri dari ;
a. Modal sendiri atau ekuitas
b. Modal luar atau pinjaman
(2) Modal dasar yang disetor pada
saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp.
20.000.000,(dua puluh juta rupiah), yang
berasal dari Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib dari para
pendiri.anggota
(3) Modal sendiri berasal dari
Simpanan Pokok, Simpanan wajib, cadangan dan bantuan
berbentuk sumbangan, hibah dan lain-lain
yang tidak mengikatl
(4) Untuk memperbesar usaha,
Koperasi dapat menerima memperoleh modal pinjaman
yang tidak merugikan Koperasi berupa
pinjaman daril
a. Anggota
b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya
c. Bank atau lembaga keuangan lainnyal
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnyal
e. Sumber lain yang sah dalam dan luar
ngeril
(5) Koperasi dapat melakikan
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan
Pasal
39
(1) Setiap Anggota harus membayar
simpanan pokok secara tunai pada saat masuk
menjadi Anggota
(2) Setuap anggota diwajibkan
untuk menyimpan Simpanan Wajib yang besarnya
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
atau Peraturan Khusus;
(3) Simpanan Pokok, Simpanan
Wajib dan modal Penyertaan yang disetor kedalam
modak dasar Koperasi tidak dapat diambil
selama seseorang masih menjadi anggota;
Pasal
40
(1) Untuk meningkatkan
pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada
koperasi lain dalam bentuk saha,
obligasi, penyertaan dan harus mendapat persetujuan
Rapat Anggotal
(2) Ketentuan dan pengaturan
selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangaga;
BAB
XII
SISA
HASIL USAHA
Pasal
41
(1) Sisa Hasil Usaha merupakan
pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu)
tahun buku dikurangi dengan biaya yang
dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan
dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan
zakat yang harus dibayarkan dalam
tahun buku yang bersangkutan;
(2) Sisa Hasil Usaha yang
diperoleh dibagikan;
a. Cadangan;
b. Anggota sesuatu transaksi dan
simpanannya
c. Pendidikan
d. Insentif untuk Pengurus
e. Insentif untuk Direksi/Manajer dan
Karyawan;
(3) Pembagian Sisa Hasil Usaha
dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 (tiga) bagian:
a. Pendapatan yang diperoleh dari usaha
yang diselenggarakan untuk Anggota
Koperasi, dan
b. Pendapatan yang diperoleh dari usaha
yang diselenggarakan untuk bukan anggota
c. Pendapatan yang diperoleh dari non
operasional
(4) Bagian dari Sisa Hasil Usaha
yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota dibagi sebagai berikut
a. 30% (tiga puluh persen) untuk dana
cadangan;
b. 40% (empat puluh persen) untuk Anggota
menurut perbandingan jasanya dalam
usaha Koperasi untuk memperoleh sisa
pendapatan perusahaan;
c. 15% (lima belas persen) untuk dana
Pengurus dan Pengawas;
d. 5% (lima persen) untuk kesejahteraan
pegawai/karyawan
e. 5% (lima persen) untuk pendidikan
Koperasi;
f. 5% (lima persen) untu dana pembangunan
daerah kerja; 5% (lima persen) untuk
dana sosial;
(5) Sisa hasil usaha yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan
anggota dibadi sebagai berikut
a. 65% (enam puluh persen) untuk dana
cadangan
b. 0% (nol persen) untuk anggota
c. 15% (lima belas persen) untuk dana
Pengurus dan Pengawas
d. 5% (lima persen) untuk dana
kesejahteraan Pegawai/Karyawan
e. 5% (lima persen) untuk dana pendidikan
Koperasi
f. 5% (lima persen) untu dana pembangunan
daerah kerja;
g. 5% (lima persen) untuk dana sosial;
(6) Bagian Pendapatan Koperasi
yang diperoleh dari pendapatan non operasional
dipergunakan sebagai berikut:
a. Untuk cadangan
b. Untuk Anggota menurut perbandingan
simpanannya
c. Untuk dana pendidikan Koperasi
d. Untuk dana Sosial
(7) Penggunaan dana-dana pendidikan dan Dana
Sosial diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat
Anggota Tahunan;
(8) Pembagian dan prosentase
sebagaimana dimaksud ayat 6 (enam) diutuskan oleh Rapat
Anggota
Pasal
42
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk
anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan
dalam simpanan atau tabungan
anggota yang bersangkutan sesuai denghanm Keputusan
Rapat Anggota
Pasal
43
(1) Cadangan dipergunakan untuk
pemupukan modal dan menutup kegiatan sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota
(2) Bagian dari Cadang Koperasi
dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk
simpanan khusus, apabila jumlah cadangan
tgelah mencapai lebih dari ½ (satu per
dua) bagian atau 50% (lima puluh persen)
dari jumlah seluruh cadangan untuk
perluasan Perusahaan Koperasil
(3) Sekurang-kurangnya 1/2 (satu
per dua bagian atau 50% (lima puluh persen) dariuang
cadangan harus disimpan dalam bentuk Giro
pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus
(4) Anggota Koperasi yang
berhenti dari keanggotan dari koperasi secara syah dapat
memperoleh bagian atas cadangan Koperasi
berdasarkan persentase jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajin yang dimilikinya
pada Koperasi, yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
BAB
XIII
PEMBUBARAN
Pasal
44
(1) Pembubaran Koperasi dapat
dilaksanakan berdasarkam:
a. Keputusan Rapat Anggota
b. Keputusan pemerintah
(2) Pembubaran oleh Rapat Anggota
didasarkan pada:
a. Atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4
tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan
usaha;
Pasal
45
(1) Dalam hal Joperasi hendak
dibubarkan, maka Rapat Anggota membentuk tim
penyelesaian yang terdiri dari unsur
Angota Pengurus dan pihak lain yang dianggap
perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk
menyelesaikan pembubaran dimaksud;
(2) Penyelesaian mempunyai hak
dan kewajiban :
(a) Melakukan perbuatan hokum untuk dan
atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
(b) Mengumpulkan keterangan yang
dibutuhkanl
(c)
Memanggil pengurus , anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
(d) Memperoleh, menggunakan dan memeriksa
segala catatan dan arsip Koperasi;
(e) Menggunakan sisa kekayaan Koperasi
untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi
baik kepada anggota maupun pihak
ketiga
(f) Memuat berita acara penyelesaian dan
memnyampaikan kepada Rapat Anggota
(3) Pengurus Koperasi
menyampaikan keputusan pembiuabaran Koperasi oleh Rapat
Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Pembayaran biaya penyelesaian
didahulukan dari pada pemnbyaran kewajiban lainnya
Pasal
46
(1) Seluruh anggota wajib
menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi;
(2) Tanggungan anggota terbatas
pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayar;
(3) Anggota yang telah keluar
sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian
, apabila kerugian tersebut terjadi
selama anggota yang bersangkutan masih menjadi
anggota Koperasi dan apabila keluarnya
sebagai anggota belum melewati jangka
waktu 6 (enam) bulan.
BAB
XIV
SAKSI
Pasal
47
(1) Apabila Anggota Pengurus
melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku
di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat
Anggota tersebut :
a) Peringatan lisan;
b) Peringatan tertulis;
c) Dipecat dari keanggotaan atau
jabatannya;
d) Diberhentikan bukan atas kem auan
sendiri
e) Diajukan pengadilan
2) Ketentauan menganai sanksi
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
XV
JANGKA
WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal
48
Koperasi didirikan untuk jangka
waktu yang tidak terbatas
BAB
XVI
ANGGARAN
RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
PASAL
49
Rapat Anggota menetapkan Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang
memuat peraturan pelaksanaan
berdasarkan ketentauan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak
bertentangan dengam Anggaran
Dasar ini.
Akta ini ditandatangai oleh kami
yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota Khusus
Perubahan Anggaran Dasar pada
hari …, tanggal .. Oktober 2012 di Kantor Pusat
Koperasi
KSU Sukses Bersama, Jl. Negara Rt: 20 Kelurahan Batu Kajang,
Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Kalimantan Timur- 20228
Paser,28 Oktober 2012
Novi
(
Penasehat )
Aditya.N
( Ketua
I )
Franky.L
( Sekretaris
I )
Abdul
Muis
(
Bendahara I)
Handoko
(
Ketua II )
Supeno
( Sekretaris
II )
Hendra
( Bendahara II )